Dinkes Ungkapkan Tidak Ada Kelalaian dalam Pemberian Obat
Jum'at, 13 November 2020 - 12:00 WIB
loading...
Dinkes Ungkapkan Tidak Ada Kelalaian dalam Pemberian Obat
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang lalai dalam pemberian obat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi secara menjabarkan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.
"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat,"
"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020" jabar Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020) malam.
Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," jelas Liza.
Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi secara menjabarkan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu masyarakat yang berobat di Puskesmas tersebut.
"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat,"
"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020" jabar Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020) malam.
Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua minggu sejak pemberian obat.
"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," jelas Liza.
Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.
Lihat Juga :