Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan, dari catatan kepolisian, tersangka RRL alias K yang tewas tertembak dan tersangka H merupakan residivis perampokan kekerasan dan baru bebas asimiliasi pandemi Covid-19 Apri lalu.
Para tersangka terlibat pembegalan dengan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Setiuan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB. Tersangka AR alias A menjual hasil rampokan sepeda motor kepada tersangka I (DPO) dengan harga Rp2,7 juta. Sementara peranan tersangka RRL alias K dan H, berperan membegal korban. (BACA JUGA: Berulah, Begal Sadis Mantan Napi Asimilasi Diringkus Ditreskrimum Polda Sumut)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Bead yang digunakan pelaku, pedang samurai dan golok yang dipergunakan saat beraksi.
"Tersangka diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tandasnya.
Para tersangka terlibat pembegalan dengan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Setiuan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB. Tersangka AR alias A menjual hasil rampokan sepeda motor kepada tersangka I (DPO) dengan harga Rp2,7 juta. Sementara peranan tersangka RRL alias K dan H, berperan membegal korban. (BACA JUGA: Berulah, Begal Sadis Mantan Napi Asimilasi Diringkus Ditreskrimum Polda Sumut)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Bead yang digunakan pelaku, pedang samurai dan golok yang dipergunakan saat beraksi.
"Tersangka diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Lihat Juga :