Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:12 WIB
loading...
Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan
Polrestabes Medan menembak mati mantan napi assimilasi dampak Corona Virus (Covid-19), berinsial RRL alias K (25) karena kembali berulah. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan menembak matimantan napi assimilasi dampak Corona Virus (Covid-19),berinsial RRL alias K (25)karena kembali berulahdi Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Sementara dua rekan K diringkus polisi, yakni,H (22) ambruk setelah kedua kakinnya kena tembak dan AR alias A (42). Ketiganya wargawarga Perumnas Mandala Medan.

Mereka terlibat dalam aksi pembegalan terhadap korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Setiuan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB. (BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, satu dari tiga tersangka berinsial RRL alias K (25) terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dan meninggal dunia karena melawan petugas. Sedangkan tersangka H (22) mengalami luka tembak di kedua kakinya.

“Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terkur karena mencoba melawan petugas dan seorang pelaku berinsial I masih dalam pengejaran,” kata AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya.

Dia menyatakan, dari catatan kepolisian, tersangka RRL alias K yang tewas tertembak dan tersangka H merupakan residivis perampokan kekerasan dan baru bebas asimiliasi pandemi Covid-19 Apri lalu.

Para tersangka terlibat pembegalan dengan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Setiuan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB. Tersangka AR alias A menjual hasil rampokan sepeda motor kepada tersangka I (DPO) dengan harga Rp2,7 juta. Sementara peranan tersangka RRL alias K dan H, berperan membegal korban. (BACA JUGA: Berulah, Begal Sadis Mantan Napi Asimilasi Diringkus Ditreskrimum Polda Sumut)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Bead yang digunakan pelaku, pedang samurai dan golok yang dipergunakan saat beraksi.

"Tersangka diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)