Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19
Minggu, 10 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
”Kalau ada warga yang terdampak serangan virus korona, tidak mendapatkan hak bantuan dari pemerintah, silakan mengadu kepada kami,” ujar dia.
“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.
![Forum Kiai Muda NU Cirebon Tawarkan Solusi Atasi Karut Marut Dampak COVID-19]()
Rasjid mengungkapkan, kalangan agama berusaha menjawab masalah global ini, misalnya Islam membuat Fikih COVID-19 —yang menjustifikasi penangkalan virus Corona dengan cara menghindarinya, sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.
Argumen dasar dari fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain, termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).
Namun, ungkap Rasjid, forum menilai, penanganan pemerintah atas COVID-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan kepada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya —baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.
"Penanggulangan ekonomi akibat serangan COVID-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan turunannya tidak terukur," ungkap Rasjid.
Ketidakkompakan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, kata dia, dari Presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, menunjukkan perencanaan mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.
“Silakan juga menjadikan kami kuasa hukum jika ada debitur yang diperlakukan buruk oleh kreditur yang bertindak tidak sesuai kebijakan pemerintah dalam penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit usaha rakyat,” tutur Rasjid.

Rasjid mengungkapkan, kalangan agama berusaha menjawab masalah global ini, misalnya Islam membuat Fikih COVID-19 —yang menjustifikasi penangkalan virus Corona dengan cara menghindarinya, sebagaimana dipesankan oleh etika Islam tentang tha’un dan disarankan oleh para ahli epidemiologi.
Argumen dasar dari fikih Covid-19 adalah hifzhu al-nafs, menyelamatkan jiwa, sebagai kewajiban yang harus didahulukan di atas kewajiban lain, termasuk hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-mal (melindungi harta).
Namun, ungkap Rasjid, forum menilai, penanganan pemerintah atas COVID-19 di Indonesia tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan (science) matang. Sistem kesehatan nasional menunjukkan boroknya sendiri karena riset-riset ilmiah dan keberpihakan kepada kesehatan warga selama ini diabaikan demi keuntungan orang-orang yang sudah kaya —baik di industri farmasi maupun rumah-rumah sakit.
"Penanggulangan ekonomi akibat serangan COVID-19 dikerjakan dengan skema amburadul. Meski telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan turunannya tidak terukur," ungkap Rasjid.
Ketidakkompakan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang, kata dia, dari Presiden, para menteri, Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, menunjukkan perencanaan mentah dan tanpa disiplin untuk menjaga putusan-putusan yang telah dibuat.
Lihat Juga :