GTPP COVID -19 Sumut Biayai Test Swab Tahanan yang Sudah Inkrah
Kamis, 12 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.
Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalannya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.
Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pasca kesiapan GTPP untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? "Kalau gugus mau, ini sudah selesai," kata dia.
Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.
Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalannya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.
Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pasca kesiapan GTPP untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? "Kalau gugus mau, ini sudah selesai," kata dia.
Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.
Lihat Juga :