GTPP COVID -19 Sumut Biayai Test Swab Tahanan yang Sudah Inkrah
Kamis, 12 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 menyatakan siap menanggung pembiayaan test swab tahanan yang sudah dijatuhi putusan inkrah. (Foto/Ilustrasi/Dok)
A
A
A
MEDAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 menyatakan siap menanggung pembiayaan test swab tahanan yang sudah dijatuhi putusan inkrah.
Kesimpulan ini diambil dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, Kamis (12/11/20) pagi.
Sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan ini tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Akibatnya mereka menumpuk di Rumah Tahanan Polisi (RTP). (BACA JUGA: Napi Lapas Pekanbaru Terpapar COVID-19 Tembus 407 Orang)
"Intinya Gugus Tugas siap membantu," kata Sekretaris GTPP Sumut Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung di Gubernuran ini.
Rapat ini merupakan inisiasi ORI Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu.
Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kesimpulan ini diambil dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, Kamis (12/11/20) pagi.
Sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan ini tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Akibatnya mereka menumpuk di Rumah Tahanan Polisi (RTP). (BACA JUGA: Napi Lapas Pekanbaru Terpapar COVID-19 Tembus 407 Orang)
"Intinya Gugus Tugas siap membantu," kata Sekretaris GTPP Sumut Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung di Gubernuran ini.
Rapat ini merupakan inisiasi ORI Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu.
Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :