Bawa Kabur Pacar dan 'Wik Wik Skidipapap', Pelajar di Kupang Dipolisikan

Rabu, 11 November 2020 - 19:57 WIB
loading...
Bawa Kabur Pacar dan Wik Wik Skidipapap, Pelajar di Kupang Dipolisikan
Pelajar, berinisial R (17), yang membawa kabur pacarnya, saat diamankan aparat Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Rabu (11/11/2020). Foto: SINDONews/Eman Suni
A A A
KUPANG - Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di kota Kupang. Kali ini kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial M (16) Pelajar SMA di Kota Kupang .

Pelakunya pun masih di bawa umur dan masih berstatus pelajar, berinisial R (17), tinggal di salah satu kost - kosan di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban dan pelaku sudah lama berpacaran dan suka sama suka. (Baca Juga: Atas Nama Cinta Sopir Truk Tangki Air Ini Tega 'Garap' Pacarnya Masih di Bawah Umur)

Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Andri Setiawan, membenarkan kejadian itu, dia menyebutkan, kasus ini berawal saat keluarga korban datang ke Mapolsek Kelapa Lima dan melaporkan berita orang hilang.

Namun belakangan diketahui, korban hilang dibawah pelaku ke rumahnya di Kabupaten Rote, dan tinggal selama dua hari. Tetapi karena keluarga pelaku tahu korban ikut lari bersama pelaku, maka orang tua pelaku mengantar pulang korban kerumahnya. (Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur)

Namun sesampai korban di rumahnya, orang tua menayakan alasan kepergian anaknya dari rumah, teryata korban atas kemauan sendiri mau mengikuti pacarnya ke Pulau Rote dan ingin tinggal bersama. “Namun selama dua hari korban berada di rumah pelaku, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri atau "Wik wik Skidipapap" (Kata anak jaman milenial),” kata kapolsek.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kelapa Lima Polres Kupang kota. “Pelaku juga sudah diamankan pihak polisi, namun karena pelaku masih di bawah umur maka diserahkan ke orang tuanya, dengan dikenakan wajib lapor,” ujarnya. (Baca Juga: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

Atas perbuatan ini Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP. Eman suni
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5243 seconds (0.1#10.140)