Kaki Pelaku Pembunuhan Jebol Ditembak Polisi
Rabu, 11 November 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, kedua pelaku Jailani dan Herman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terpaksa dijerat pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP.
Untuk diketahui peristiwan pembuhan itu terjadi pada Selasa (10/11) malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Persada Gang Patra Indah III RT009 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin selatan, petugas mendapat informasi ada mayat seorang laki laki dalam keadaan meninggal dunia dengan badan penuh luka.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati mayat laki laki dalam kamar dengan penuh luka di badan. Selanjutnya petugas memeriksa saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pencarian terhadap para pelaku pembunuhan itu.
Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Sapi'i (19) warga Jalan Pasar Selasa RT003 kelurahan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kota Baru.
Usia kejadian mayat laki-laki korban pembunuhan langsung dievakuasi petugas dan tim emergency gabungan ke kamar mayat RSUD Ulin Banjarmasin.
Untuk diketahui peristiwan pembuhan itu terjadi pada Selasa (10/11) malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Persada Gang Patra Indah III RT009 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin selatan, petugas mendapat informasi ada mayat seorang laki laki dalam keadaan meninggal dunia dengan badan penuh luka.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati mayat laki laki dalam kamar dengan penuh luka di badan. Selanjutnya petugas memeriksa saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pencarian terhadap para pelaku pembunuhan itu.
Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Sapi'i (19) warga Jalan Pasar Selasa RT003 kelurahan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kota Baru.
Usia kejadian mayat laki-laki korban pembunuhan langsung dievakuasi petugas dan tim emergency gabungan ke kamar mayat RSUD Ulin Banjarmasin.
(vit)
Lihat Juga :