Disdukcapil Gowa Gelar Rakor Kerja Sama Lintas Sektor Administrasi
Rabu, 11 November 2020 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi yang utuh antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana GISA dengan organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
"Maksudnya persepsi kita di sini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el," tambah Pj Sekda Gowa ini.
Bacajuga: Hindari Kesalahan Teknis Pemakaian Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi
Sementara itu, Ambo menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.
"Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address," jelasnya.
"Maksudnya persepsi kita di sini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el," tambah Pj Sekda Gowa ini.
Bacajuga: Hindari Kesalahan Teknis Pemakaian Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gowa Gelar Sosialisasi
Sementara itu, Ambo menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.
"Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :