Pilbup Bandung Heboh, Kades Terang-terangan Kampanyekan Paslon
loading...
A
A
A
BANDUNG - Warga Kabupaten Bandung dibuat geger dengan aksi seorang kepala desa (kades) yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
Netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades dan perangkat kades yang selama ini digaungkan dalam ajang pesta demokrasi pun seakan tak bermakna saat menyaksikan aksi kades yang mengajak warganya memilih paslon nomor urut 1, Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi itu. (Baca juga: Diduga Dibunuh, Pedagang Soto Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan)
Video kades yang mengumbar aksi kampanyenya itu kini viral dan membuat geger masyarakat Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades itu benama Ismawanto Somantri yang menjabat Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Dalam video berdurasi 33 detik itu, aksi itu dilakukan Ismawanto di atas panggung hiburan dangdut saat menghadiri acara hajatan warganya di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Selasa (10/11/2020).
Iswanto yang kala itu dipersilakan memberikan sambutan malah memanfaatkannya untuk mengampanyekan paslon yang mengusung jargon Nu Pasti itu. Parahnya lagi, Iswanto masih mengenakan seragam lengkap saat melancarkan aksinya.
Dari atas panggung, dengan suaranya yang cukup lantang, Ismawanto yang ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus mengajak warganya yang hadir di acara hajatan untuk memilih Nu Pasti di ajang Pilbup Bandung 2020.
"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? Nu Pasti nomor satu dukung ya. Khusus warga Bebera nomor 1)," ujar Ismawanto sambil menunjuk tulisan Nu Pasti pada kemeja tim sukses dan mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.
Video Ismawanto yang ikut mengampanyekan paslon nomor urut 1 itu pun kini menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi perpesanan WhatsApp, Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan jari simbol nomor satu juga beredar di media sosial.
Aksi yang dilakukan Ismawanto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tegas Hedi, Rabu (11/11/2020).
Netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades dan perangkat kades yang selama ini digaungkan dalam ajang pesta demokrasi pun seakan tak bermakna saat menyaksikan aksi kades yang mengajak warganya memilih paslon nomor urut 1, Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi itu. (Baca juga: Diduga Dibunuh, Pedagang Soto Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan)
Video kades yang mengumbar aksi kampanyenya itu kini viral dan membuat geger masyarakat Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades itu benama Ismawanto Somantri yang menjabat Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Dalam video berdurasi 33 detik itu, aksi itu dilakukan Ismawanto di atas panggung hiburan dangdut saat menghadiri acara hajatan warganya di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Selasa (10/11/2020).
Iswanto yang kala itu dipersilakan memberikan sambutan malah memanfaatkannya untuk mengampanyekan paslon yang mengusung jargon Nu Pasti itu. Parahnya lagi, Iswanto masih mengenakan seragam lengkap saat melancarkan aksinya.
Dari atas panggung, dengan suaranya yang cukup lantang, Ismawanto yang ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus mengajak warganya yang hadir di acara hajatan untuk memilih Nu Pasti di ajang Pilbup Bandung 2020.
"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? Nu Pasti nomor satu dukung ya. Khusus warga Bebera nomor 1)," ujar Ismawanto sambil menunjuk tulisan Nu Pasti pada kemeja tim sukses dan mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.
Video Ismawanto yang ikut mengampanyekan paslon nomor urut 1 itu pun kini menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi perpesanan WhatsApp, Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan jari simbol nomor satu juga beredar di media sosial.
Aksi yang dilakukan Ismawanto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tegas Hedi, Rabu (11/11/2020).