Terhindar dari Maut, Pria Ini Balas Bacoki Lawannya hingga Tewas Mengenaskan

Rabu, 11 November 2020 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Parang yang dipegang korban berhasil direbut tersangka. Setelah parang berpindah tangan ke tangan tersangka, tersangka membacok kepala korban bagian atas, kepala bagian belakang, wajah dan leher depan korban secara membabi-buta. “Kemudian tersangka meninggalkan korban dan membuang parang korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari area sekitar rumah tersangka,” ujarnya. (Baca Juga: Pemuda di Bengkulu Tewas Mengenaskan Usai Dikeroyok Pakai Batu dan Kayu)

Belum puas, tersangka kemudian masuk ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya. Lalu kembali mengambil parang miliknya dari dalam rumah dan kembali menuju TKP tempat mayat korban.

“Di TKP, tersangka kembali membacoki wajah korban berulang-ulang hingga kemudian tersangka pergi meninggalkan korban yang telah tewas mengenaskan,” kata Aiptu Yadsen Hulu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Nias. Tersangka dijerat pasal 338 dan atau oasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved