Terhindar dari Maut, Pria Ini Balas Bacoki Lawannya hingga Tewas Mengenaskan
loading...
A
A
A
NIAS - Dua warga Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara , terlibat duet maut. YZ (45) alias Ama Jeri, tak kuasa menahan emosinya dan secara membabi-buta membacoki FFG (49) alias Ama Yurdi hingga tewas mengenaskan dengan luka bacokan di kepala hingga wajah.
Tersangka menghabisi nyawa korban, setelah berhasil menghindar dari serangan korban hendak melukainya dan merebut senjata korban. Peristiwa itu terjadi Minggu (1/11/2020), sekitar Pukul 21.00 WIB, di Desa Gazamanu, tepatnya dipinggir jalan umum. (Baca Juga: Geger, Janda Cantik di Palembang Tewas di Tangan Tetangga)
Peristiwa itu bermula, ketika tersangka sedang berada di teras rumah miliknya, tiba-tiba korban melintas mengendarai motor dari depan rumah tersangka. Lalu korban menghentikan motornya sekitar 15 meter dari jarak rumah tersangka dan turun serta berdiri dipinggir jalan sembari berteriak-teriak memaki-maki tersangka yang berada di teras rumahnya.
Tersangka yang tidak terima dimaki-maki, lalu bergegas dari teras rumahnya dan menghampiri korban. Tersangka tidak menyadari bahwa korban memegang parang di tangan kanannya, dan berupaya mengayunkan parang itu ke arah tersangka. (Baca Juga: Motif Pelaku Bunuh Pelajar di Gowa Terungkap, Rupanya Gara-gara Istri Dipeluk)
“Namun tersangka dengan menggunakan kedua tangannya berhasil menahan tangan korban yang mengayunkan parang. Tersangka lalu mendorong tangan korban yang sedang memegang parang ke arah leher korban,” beber Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu dalam press release yang dipimpin Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan , di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020).
Parang yang dipegang korban berhasil direbut tersangka. Setelah parang berpindah tangan ke tangan tersangka, tersangka membacok kepala korban bagian atas, kepala bagian belakang, wajah dan leher depan korban secara membabi-buta. “Kemudian tersangka meninggalkan korban dan membuang parang korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari area sekitar rumah tersangka,” ujarnya. (Baca Juga: Pemuda di Bengkulu Tewas Mengenaskan Usai Dikeroyok Pakai Batu dan Kayu)
Belum puas, tersangka kemudian masuk ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya. Lalu kembali mengambil parang miliknya dari dalam rumah dan kembali menuju TKP tempat mayat korban.
“Di TKP, tersangka kembali membacoki wajah korban berulang-ulang hingga kemudian tersangka pergi meninggalkan korban yang telah tewas mengenaskan,” kata Aiptu Yadsen Hulu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Nias. Tersangka dijerat pasal 338 dan atau oasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka menghabisi nyawa korban, setelah berhasil menghindar dari serangan korban hendak melukainya dan merebut senjata korban. Peristiwa itu terjadi Minggu (1/11/2020), sekitar Pukul 21.00 WIB, di Desa Gazamanu, tepatnya dipinggir jalan umum. (Baca Juga: Geger, Janda Cantik di Palembang Tewas di Tangan Tetangga)
Peristiwa itu bermula, ketika tersangka sedang berada di teras rumah miliknya, tiba-tiba korban melintas mengendarai motor dari depan rumah tersangka. Lalu korban menghentikan motornya sekitar 15 meter dari jarak rumah tersangka dan turun serta berdiri dipinggir jalan sembari berteriak-teriak memaki-maki tersangka yang berada di teras rumahnya.
Tersangka yang tidak terima dimaki-maki, lalu bergegas dari teras rumahnya dan menghampiri korban. Tersangka tidak menyadari bahwa korban memegang parang di tangan kanannya, dan berupaya mengayunkan parang itu ke arah tersangka. (Baca Juga: Motif Pelaku Bunuh Pelajar di Gowa Terungkap, Rupanya Gara-gara Istri Dipeluk)
“Namun tersangka dengan menggunakan kedua tangannya berhasil menahan tangan korban yang mengayunkan parang. Tersangka lalu mendorong tangan korban yang sedang memegang parang ke arah leher korban,” beber Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu dalam press release yang dipimpin Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan , di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020).
Parang yang dipegang korban berhasil direbut tersangka. Setelah parang berpindah tangan ke tangan tersangka, tersangka membacok kepala korban bagian atas, kepala bagian belakang, wajah dan leher depan korban secara membabi-buta. “Kemudian tersangka meninggalkan korban dan membuang parang korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari area sekitar rumah tersangka,” ujarnya. (Baca Juga: Pemuda di Bengkulu Tewas Mengenaskan Usai Dikeroyok Pakai Batu dan Kayu)
Belum puas, tersangka kemudian masuk ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya. Lalu kembali mengambil parang miliknya dari dalam rumah dan kembali menuju TKP tempat mayat korban.
“Di TKP, tersangka kembali membacoki wajah korban berulang-ulang hingga kemudian tersangka pergi meninggalkan korban yang telah tewas mengenaskan,” kata Aiptu Yadsen Hulu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Nias. Tersangka dijerat pasal 338 dan atau oasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(nic)