Desa dan Kelurahan di Denpasar Lakukan Pengetatan Wilayah

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Desa dan Kelurahan di Denpasar Lakukan Pengetatan Wilayah
Petugas memeriksa setiap warga yang lewat di Denpasar, Sabtu (9/5/2020)
A A A
DENPASAR - Jelang penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Desa Padangsambian Klod yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas) Gotong Royong Desa Padangsambian Klod, melaksanakan pemantauan beserta sidak serentak di 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod, yang melibatkan total 250 personil.

"Pemantauan pengetatatan wilayah melibatkan unsur Satgas COVID-19, BPD, perangkat desa, prajuru banjar, pecalang desa, Linmas Babinsa dan Babinkamtibmas," jelas Gde Wijaya Saputra, Perbekel Desa Padangsambian Klod di Denpasar, Sabtu (9/5/2020).

Desa Padangsambian Klod sudah memetakan 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod dan titik strategis yang setiap hari akan dipantau. Dengan pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dan semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat, melakukan pshycal distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar.

“Ini semua sesuai arahan Bapak Wali Kota Denpasar terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19. Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. Dan mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem masing masing masing desa adat," kata Gde Wijaya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, mengatakan dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih terjadi. Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Ini sesuai instruksi Walikota Denpasar bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat Dusun dan Lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan covid 19, sehingga seluruh Desa dan Kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayah masing masing.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)