Geger Warisan, Seorang Adik di Nias Utara Tega Habisi Kakak Kandung
Rabu, 11 November 2020 - 02:46 WIB
loading...
A
A
A
Mendengar ucapan korban, tersangka merasa tersinggung. Pada saat itu, tersangka berpikir bahwa kalimat yang diucapkan korban ditujukan pada tersangka. Lalu tersangka, menjawab dari jalan umum dengan kalimat, "Haniha Nibunumo (Siapa yang mau kau bunuh )".
Tersangka juga menyuruh korban keluar dari dalam rumahnya, dan korbanpun keluar serta menghampiri tersangka. Tersangka sempat menggertak korban dengan cara mengambil batu dari pinggir jalan dan seakan-akan tersangka mau melempar korban, namun korban tidak takut dan terus mendekati tersangka. Lalu tersangka membuang batu tersebut kembali ke pinggir jalan.
"Sesaat kemudian, korban langsung meninju pipi kiri tersangka, dan tersangka mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Namun pisau tersangka jatuh ke badan jalan, sebab korban masih meninju tersangka. Lalu tersangka mengambil pisaunya yang terjatuh dengan tangan kiri serta menikam perut korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Tersangka memindahkan pisaunya ke tangan kanan, dan saat itu korban dengan posisi memegang leher tersangka, lalu tersangka menikam ketiak kiri korban sebanyak satu kali. Tersangka lalu mengayunkan pisau menikam punggung korban sebanyak dua kali. (Baca juga: Relawan Kotak Kosong Dianiaya, Johnson Panjaitan Datangi Polres Raja Ampat )
"Setelah itu, timbul rasa takut pada diri tersangka, karena melihat korban berlumuran darah. Tersangka meninggalkan korban dan berlari menuju arah Polsek Tuhemberua, dan tersangka diamankan personil Polsek Tuhemberua," tuturnya. Tersangka telah ditahan di Mapolres Nias , dan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga menyuruh korban keluar dari dalam rumahnya, dan korbanpun keluar serta menghampiri tersangka. Tersangka sempat menggertak korban dengan cara mengambil batu dari pinggir jalan dan seakan-akan tersangka mau melempar korban, namun korban tidak takut dan terus mendekati tersangka. Lalu tersangka membuang batu tersebut kembali ke pinggir jalan.
"Sesaat kemudian, korban langsung meninju pipi kiri tersangka, dan tersangka mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Namun pisau tersangka jatuh ke badan jalan, sebab korban masih meninju tersangka. Lalu tersangka mengambil pisaunya yang terjatuh dengan tangan kiri serta menikam perut korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Tersangka memindahkan pisaunya ke tangan kanan, dan saat itu korban dengan posisi memegang leher tersangka, lalu tersangka menikam ketiak kiri korban sebanyak satu kali. Tersangka lalu mengayunkan pisau menikam punggung korban sebanyak dua kali. (Baca juga: Relawan Kotak Kosong Dianiaya, Johnson Panjaitan Datangi Polres Raja Ampat )
"Setelah itu, timbul rasa takut pada diri tersangka, karena melihat korban berlumuran darah. Tersangka meninggalkan korban dan berlari menuju arah Polsek Tuhemberua, dan tersangka diamankan personil Polsek Tuhemberua," tuturnya. Tersangka telah ditahan di Mapolres Nias , dan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :