Geger Warisan, Seorang Adik di Nias Utara Tega Habisi Kakak Kandung

Rabu, 11 November 2020 - 02:46 WIB
loading...
Geger Warisan, Seorang...
Seorang adik di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tega menghabisi kakak kandungnya sendiri. Foto/Dok. Polres Nias Utara
A A A
NIAS UTARA - Geger warisan kebun karet, Ng (46) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya TG (62). Tersangka NG mengaku tersinggung saat cekcok dengan korban, dan korban lebih dahulu meninju pipi tersangka. (Baca juga: 10 Kontainer Mebel Jepara Siap Ekspor Ludes Terbakar, Kerugian Rp15 M )

Paur Humas Polres Nias , Aiptu Yadsen Hulu menerangkan, tersangka dan korban adalah penduduk Dusun IV, Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Pada Selasa (3/11/2020), tersangka dan korban yang merupakan kakak beradik kandung, terlibat cekcok karena sengketa warisan kebun karet. (Baca juga: Timses Bupati Pelalawan Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Internasional )

"Motif tersangka menghabisi kakak kandungnya, karena merasa tersinggung dengan sikap kakaknya yang lebih dahulu meninju pipi kiri tersangka. Sebelumnya, telah terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban, terkait sengketa warisan kebun karet," terang Kapolres Nias , AKBP Wawan Iriawan.

Sebelum kejadian, tersangka pulang memancing dari laut. Dan sesampainya tersangka di rumahnya, baru teringat pisau miliknya yang digunakan memotong umpan saat memancing tertinggal dalam perahu miliknya. (Baca juga: Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang )



Tersangka, akhirnya kembali menuju pantai dan mengambil pisaunya dari dalam perahu serta menyelipkan pisau itu di pinggang. Tersangka lalu pulang menuju rumah dan saat melintas di depan rumah korban, korban terdengar dalam rumahnya sedang marah-marah, berteriak serta memaki-maki dengan ucapan, "Ubunu'o ono Ama Dona, Tenga Khou Kabu Dao ( Kubunuh kau, anak ama Dona, bukan punyamu kebun itu),".

Mendengar ucapan korban, tersangka merasa tersinggung. Pada saat itu, tersangka berpikir bahwa kalimat yang diucapkan korban ditujukan pada tersangka. Lalu tersangka, menjawab dari jalan umum dengan kalimat, "Haniha Nibunumo (Siapa yang mau kau bunuh )".

Tersangka juga menyuruh korban keluar dari dalam rumahnya, dan korbanpun keluar serta menghampiri tersangka. Tersangka sempat menggertak korban dengan cara mengambil batu dari pinggir jalan dan seakan-akan tersangka mau melempar korban, namun korban tidak takut dan terus mendekati tersangka. Lalu tersangka membuang batu tersebut kembali ke pinggir jalan.

"Sesaat kemudian, korban langsung meninju pipi kiri tersangka, dan tersangka mencabut pisau yang terselip dipinggangnya. Namun pisau tersangka jatuh ke badan jalan, sebab korban masih meninju tersangka. Lalu tersangka mengambil pisaunya yang terjatuh dengan tangan kiri serta menikam perut korban sebanyak dua kali," ungkapnya.

Tersangka memindahkan pisaunya ke tangan kanan, dan saat itu korban dengan posisi memegang leher tersangka, lalu tersangka menikam ketiak kiri korban sebanyak satu kali. Tersangka lalu mengayunkan pisau menikam punggung korban sebanyak dua kali. (Baca juga: Relawan Kotak Kosong Dianiaya, Johnson Panjaitan Datangi Polres Raja Ampat )

"Setelah itu, timbul rasa takut pada diri tersangka, karena melihat korban berlumuran darah. Tersangka meninggalkan korban dan berlari menuju arah Polsek Tuhemberua, dan tersangka diamankan personil Polsek Tuhemberua," tuturnya. Tersangka telah ditahan di Mapolres Nias , dan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5175 seconds (0.1#10.140)