Pemotor Lawan Arus Dominasi Pelanggaran Lalulintas di Makassar
Selasa, 10 November 2020 - 17:39 WIB
loading...
Suasana lalulintas di salah satu ruas jalan di Kota Makassar, Senin (9/11/2020). Selama operasi Zebra pelanggaran didominasi pemotor yang lawan arus. Foto: SINDONews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penyelenggaraan Operasi Zebra 2020 di seluruh Indonesia sudah berakhir. Khusus di Kota Makassar pelanggaran masih didominasi pengendara melawan arus, meski begitu penindakan hanya dilakukan di awal-awal pelaksanaan operasi.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengatakan, selama dua pekan, mulai 29 Oktober hingga 8 November 2020 lalu, pelanggar umumnya dilakukan pengendara sepeda motor. (Baca Juga: Operasi Longgar, Balapan Liar Marak Hingga Aksi Ugal-ugalan di Jalanan Kota)
“Total sebanyak 25 pelanggar itu roda dua, yang kami tindaki di hari pertama, hari selanjutnya, kita ikut perintah bapak Kapolri. Paling banyak melawan arus. Itu dapat membahayakan si pengendaranya dan pengendara yang lainnya,” kata Hartati kepada SINDONews, Selasa (10/11).
Saat diperiksa, lanjut Hartati, para pelanggar umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Alasannya pun beragam, mulai dari ketinggalan di rumah, ada pula berdalih terburu-buru beraktivitas. "Alasan klasik sebenarnya," imbuhnya.
Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah orang nomor satu di institusi kepolisian turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020. Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendara yang ditindak dengan sanksi tilang.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengatakan, selama dua pekan, mulai 29 Oktober hingga 8 November 2020 lalu, pelanggar umumnya dilakukan pengendara sepeda motor. (Baca Juga: Operasi Longgar, Balapan Liar Marak Hingga Aksi Ugal-ugalan di Jalanan Kota)
“Total sebanyak 25 pelanggar itu roda dua, yang kami tindaki di hari pertama, hari selanjutnya, kita ikut perintah bapak Kapolri. Paling banyak melawan arus. Itu dapat membahayakan si pengendaranya dan pengendara yang lainnya,” kata Hartati kepada SINDONews, Selasa (10/11).
Saat diperiksa, lanjut Hartati, para pelanggar umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Alasannya pun beragam, mulai dari ketinggalan di rumah, ada pula berdalih terburu-buru beraktivitas. "Alasan klasik sebenarnya," imbuhnya.
Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah orang nomor satu di institusi kepolisian turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020. Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendara yang ditindak dengan sanksi tilang.
Lihat Juga :