Langgar Protokol Kesehatan, 80 ASN di Lingkungan Pemprov Banten Disanksi
Selasa, 10 November 2020 - 04:04 WIB
loading...
A
A
A
Untuk sejauh ini, sambung Komarudin, tidak ada ASN yang sampai dicopot dari jabatannya atau dipecat. Namun ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan pemecatan akan diberikan kepada pegawai yang bandel dan tidak patuh pada aturan selama pandemi Covid-19.
“Sampai pemecatan belum. Itu sudah diberikan teguran. Kalau terjadi bisa terjadi, tapi sejauh ini belum menemukan lagi. Iya bisa (dicopot), karena ini untuk memberikan contoh,” tegasnya. (BACA JUGA: Sebelum Ada Vaksin, Taati Protokol Kesehatan)
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, jika ada ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali, maka dirinya tidak segan untuk mencopot jabatan atau dilakukan pemecatan.
“Iya dipanggil, diperiksa. Ada bukti nggak? Ada bukti diberi sanksi. Ya diberi peringatan. Sesuai prosedur 3 kali diperingati. Saya nggak hafal, inspektorat itu,” jelasnya.
“Sampai pemecatan belum. Itu sudah diberikan teguran. Kalau terjadi bisa terjadi, tapi sejauh ini belum menemukan lagi. Iya bisa (dicopot), karena ini untuk memberikan contoh,” tegasnya. (BACA JUGA: Sebelum Ada Vaksin, Taati Protokol Kesehatan)
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, jika ada ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali, maka dirinya tidak segan untuk mencopot jabatan atau dilakukan pemecatan.
“Iya dipanggil, diperiksa. Ada bukti nggak? Ada bukti diberi sanksi. Ya diberi peringatan. Sesuai prosedur 3 kali diperingati. Saya nggak hafal, inspektorat itu,” jelasnya.
(vit)
Lihat Juga :