Motif Pelaku Bunuh Pelajar di Gowa Terungkap, Rupanya Gara-gara Istri Dipeluk

Senin, 09 November 2020 - 18:36 WIB
loading...
Motif Pelaku Bunuh Pelajar...
Tubuh MA ditutupi sarung saat pertama kali ditemukan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (8/11/2020). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan MA (17), pelajar SMA di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengungkapkan, dari hasil interogasi, terduga pelaku pembunuhan berinisial MFI (16) mengaku nekat menghabisi nyawa MA karena tidak terima istrinya, AAS, dipeluk.

"Jadi tidak terima istrinya dipeluk," ungkapnya, Senin (9/11/2020).



Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban memesan jam tangan secara online kepada AAS. Keduanya pun melakukan transaksi jual beli di Jalan Tangkia, Kabupaten Gowa pada pukul 01:30 Wita, Minggu (8/11/2020).

"Saat transaksi jual beli tersebut, korban bilang kepada AAS, sendiri saja jangan ajak suamimu, jangan takut, saya tidak apa-apai kamu, begitu kata korban," papar Kasat Reskrim.

Saat bertransaksi, MFI menyaksikan istrinya tiba-tiba dipeluk MA. MFI lalu keluar dari persembunyiannya dan menikam MA dari depan.

Kasat Reskrim menegaskan, aksi MFI itu merupakan pembunuhan berencana . Sebab, aksi MFI rupanya sudah direncanakan bersama sang istri.

"Pelaku membawa badik, keduanya saling mengetahui akan melakukan aksi pembunuhan ini. Mereka sengaja menggiring pelaku ke tempat gelap dan menghabisi korban," ungkapnya.



Pasca penangkapan keduanya, terungkap lima pelaku lain yang turut serta membantu MFI dan AAS melakukan aksinya itu. Pelaku lainnya yakni IH 18 tahun, IT 18 tahun, SA 15 tahun, MM 19 tahun, RAM 16 tahun.

AKP Jufri juga mengungkapkan, dari hasil visum korban, tampak robek pada bagian perut sekitar 4,5 cm. Tangan penuh lumpur kering, luka robek pada perut kiri dan usus terurai, panjang luka robek di perut kurang lebih 4 cm, luka lecet pada lengan kiri, luka lecet pada pinggul kiri, kaki penuh lumpur kering, hecting pada perut.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)