Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik
Senin, 09 November 2020 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif. (Baca juga: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Bertahap, Pemkot Tunggu Intruksi Pusat)
"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat jualan sabu dalam dua bulan terakhir lantaran terkena PHK di perusahaan jual beli mobil. “Cari pekerjaan sulit. Akhirnya saya terjerumus,” tuturnya.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat jualan sabu dalam dua bulan terakhir lantaran terkena PHK di perusahaan jual beli mobil. “Cari pekerjaan sulit. Akhirnya saya terjerumus,” tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :