200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI
Sabtu, 07 November 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610. Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut.
Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga. Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. (Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Repatrasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.
Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.
Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga. Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. (Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Repatrasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.
Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.
(don)
Lihat Juga :