Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang
Sabtu, 07 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Seiring penanganan kasus ini, korban lainnya berinsial TA didampingi orang tua korban membuat laporan yang sama dengan tersangka AS. Korban TA mengaku dicabuli, namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban TA hanya mengalami luka lecet pada kemaluan dan selaput darah masih utuh. BACA JUGA : Desainer Merdi Sihombing Bangkitkan UMKM di Tengah COVID-19
Atas kejadian ini, pelaku AS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur yang mana pelakunya adalah residivis yang sudah pernah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara. BACA JUGA : Debat Terbuka, Akhyar Kenakan Tengkuluk, Bobby Bergaya Kasual
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
Atas kejadian ini, pelaku AS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur yang mana pelakunya adalah residivis yang sudah pernah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara. BACA JUGA : Debat Terbuka, Akhyar Kenakan Tengkuluk, Bobby Bergaya Kasual
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
(zai)
Lihat Juga :