Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang

Sabtu, 07 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Residivis Predator Anak...
Tersangka AS (35) residivis kasus pencabulan kembali dibekuk Reskrim Polresta Barelang. (Foto: SINDONews/Dicky)
A A A
BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, membekuk residivis predator anak di bawah umur berinsial AS (35). Tersangka AS ditahan atas dua laporan tindak pidana pencabulan, Sabtu (7/11/2020). BACA JUGA : Mesum Dalam Mobil, Sepasang Honorer Bintan Kena Pecat

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sebelumnya Kamis (8/10/20) pukul 19.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dan tidak melihat anaknya KA di rumah. Karena tidak juga pulang, Selasa 13 Oktober 2020 pelapor membuat lapora anak hilang ke Kepolisian Sektor Batam Kota dengan nomor LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.

Selasa (20/10/2020) sore, pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban berinsial BS, jika KA berada di rumahnya.

Setelah dijemput dan dibawak pulang, korban KA menceritakan jika dirinya sudah dipaksa tersangka AS untuk melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman. Atas perbuatan ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. BACA JUGA : Jelang Pilkada, Polresta Barelang Tingkatkan Pengamanan

Atas laporan orang tua korban, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

Seiring penanganan kasus ini, korban lainnya berinsial TA didampingi orang tua korban membuat laporan yang sama dengan tersangka AS. Korban TA mengaku dicabuli, namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban TA hanya mengalami luka lecet pada kemaluan dan selaput darah masih utuh. BACA JUGA : Desainer Merdi Sihombing Bangkitkan UMKM di Tengah COVID-19

Atas kejadian ini, pelaku AS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur yang mana pelakunya adalah residivis yang sudah pernah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara. BACA JUGA : Debat Terbuka, Akhyar Kenakan Tengkuluk, Bobby Bergaya Kasual

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved