2 Bandit Remaja Spesialis Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

Jum'at, 06 November 2020 - 09:03 WIB
loading...
2 Bandit Remaja Spesialis...
Dua remaja di Kota Medan Kamis (5/11/2020) malam ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan karena terlibat kasus pencurian 10 sepeda motor. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Dua remaja di Kota Medan Kamis (5/11/2020) malam ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan karena terlibat kasus pencurian 10 sepeda motor.

Bahkan beberapa aksi kejahatan keduanya terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial.

Pelaku melakukan aksinya salah satunya di halaman Masjid Taqwa Jalan Belat, Medan berapa hari lalu. Dalam aksinya pelaku mencari momen saat para jamaah mesjid melaksanakan ibadah salat.

Modus pelaku menjalankan aksinya dengan bermodalkan kekuatan kaki yang digunakan untuk mematahkan stang sepeda motor. Pelaku dengan waktu singkat berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Tercatat aksi kejahatan pelaku yang terekam kamera pengawas, terjadi tidak hanya di satu tempat saja. (BACA JUGA: Sudah Dibilang Jangan Melawan, Melawan Juga Kaki Bandit Jebol Kena Tembak)

Tercatat sedikitnya terdapat 5 rekaman kamera pengawas berbeda di seputaran Kecamatan Medan Tembung yang merekam aksi kejahatan pelaku.

Bermodal rekaman CCTV, tekab Polsek Percut Sei Tuan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku yang di kenal licik yakni JDD warga Perumnas Mandala dan MS warga Jalan Tirto Sari. Keduanya ditangkap saat keduanya hendak kembali beraksi di Jalan Padang, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, meskipun dari rekaman kamera pengawas pelaku terdeteksi melakukan 5 aksi pencuri sepeda motor, namun dari pengakuan pelaku keduanya mengaku telah mencuri sedikitnya 10 sepeda motor. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. (BACA JUGA: Buru Preman dan Bandit, Polres Batubara Gelar Patroli Malam)

Polsek Percut Sei Tuan kini tengah memburu beberapa teman kedua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagian barang bukti hasil dari kejahatan.
Kedua pelaku terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)