Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry J Gunawan Ditolak Pengadilan

Jum'at, 06 November 2020 - 07:40 WIB
loading...
Tidak Didukung Alat...
Alm Henry J Gunawan, mantan bos Pasar Turi, Kembali Terseret Dalam Sidang Perkara Jual-Beli Tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm) menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll) karena berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi di tahun 2010.

Namun gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. (Baca juga: Sengketa Lahan Pemkot Surabaya Kembali Rbut Aset di Kenjeran )

“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” kata Martin, Kamis (5/11/2020).

Selain itu, pada persidangan lainnya gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.

Di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat. “Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi,” kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya,

Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok Soei. “Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditandatangani oleh para pihak, menurut saksi, dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline. “Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli,” tegasnya. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved