Buron Sejak 2017, Terdakwa Kasus Korupsi Luwu Timur Dibekuk

Kamis, 05 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
A A A
"Dalam surat dakwaan, Hamnir melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Haedar.

Haedar melanjutkan, terdakwa yang juga eks Bendara Pemkab Lutim akan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 juta, subsidiair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar.

"Terdakwa diamankan tanpa perlawanan, di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020)," kata Haedar.

Lebih rinci Haedar menjelaskan, awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1036 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 28 April 2011 diterima diKejari Luwu Utara, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, walaupun sudah dipanggil secara patut berturut turut selama 3 kali.

Baca juga: Warga di Desa Harapan Malili Buang Sampah ke Laut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved