Usman Hamid Nilai Pemberantasan Terorisme Melibatkan TNI Bertentangan dengan HAM
loading...
A
A
A
BOGOR - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bertentangan dengan kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) ,demokrasi serta kaidah pertahanan dalam mengembangkan TNI.
Hal ini disampikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi MNC Trijaya FM yang bertema "Pemberantasan Terorisme d Dalam Perspektif Hukum, HAM dan Keamanan", Kamis (5/11/2020) secara virtual.
Dia mengatakan, draf Peraturan Presiden yang telah diserahkan ke DPR akan jadi indikator ke depan apakah pola atau mode penanganan terorisme di Indonesia, akan tetap dalam pola yang mengedepankan penegakkan hukum pidana (criminal justice system) atau akan bergeser kepada model perang atau sistem hukum perang. (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Akibat Tindakan Asusila)
Ia menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
Namun yang penting, dalam melawan aksi terorisme, tidak boleh sampai menimbulkan masalah baru apalagi sampai muncul tindakan terorisme lainnya.
"Ketika sebuah negara memilih pendekatan perang, maka memang pendekatan militer dapat dibenarkan. Tetapi hal itu harus diberlakukan di luar teritori negara," kata Usman.
Menurutnya, kalau perang itu dilakukan di wilayah teritori sendiri maka yang terjadi hanya akan berakibat fatal terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Kita terlalu emosional menghadapi kejahatan selalu dengan mengatasnamakan perang," pungkas Usman.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang tidak perlu. (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 'Dosa' Ini, Apa Saja?)
"Sebenarnya keterlibatan itu tidak perlu, kecuali dalam eskalasi tertentu. Dengan cara tertentu,yang memang sangat genting sekali," ujar Ali yang juga jadi narasumber.
Hal ini disampikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi MNC Trijaya FM yang bertema "Pemberantasan Terorisme d Dalam Perspektif Hukum, HAM dan Keamanan", Kamis (5/11/2020) secara virtual.
Dia mengatakan, draf Peraturan Presiden yang telah diserahkan ke DPR akan jadi indikator ke depan apakah pola atau mode penanganan terorisme di Indonesia, akan tetap dalam pola yang mengedepankan penegakkan hukum pidana (criminal justice system) atau akan bergeser kepada model perang atau sistem hukum perang. (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Akibat Tindakan Asusila)
Ia menegaskan bahwa kedua pendekatan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
Namun yang penting, dalam melawan aksi terorisme, tidak boleh sampai menimbulkan masalah baru apalagi sampai muncul tindakan terorisme lainnya.
"Ketika sebuah negara memilih pendekatan perang, maka memang pendekatan militer dapat dibenarkan. Tetapi hal itu harus diberlakukan di luar teritori negara," kata Usman.
Menurutnya, kalau perang itu dilakukan di wilayah teritori sendiri maka yang terjadi hanya akan berakibat fatal terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Kita terlalu emosional menghadapi kejahatan selalu dengan mengatasnamakan perang," pungkas Usman.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang tidak perlu. (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 'Dosa' Ini, Apa Saja?)
"Sebenarnya keterlibatan itu tidak perlu, kecuali dalam eskalasi tertentu. Dengan cara tertentu,yang memang sangat genting sekali," ujar Ali yang juga jadi narasumber.