Nekat Memanen Sawit Punya Tetangga, Warga Sungai Ibul Diborgol
Kamis, 05 November 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," kata Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku dan telah diangkut dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kami langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelas dia.
Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp253.000, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku dan telah diangkut dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kami langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelas dia.
Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp253.000, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :