Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Administrasi Surat untuk Kapal Pencari Ikan
Kamis, 05 November 2020 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Usai mendengarkan keluhan kelompok nelayan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin menyampaikan, pesan yang disampaikan nelayan bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah.
“Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.
"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Disederhanakan, itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya,” terang Hasan lagi.
Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI Dr TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI pada 30 Oktober lalu, telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai.
Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Haeru, semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. (Baca juga: Cakada dan Lurah Positif COVID-19, Gubernur Ganjar Minta Aparat Jadi Contoh)
“Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.
"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Disederhanakan, itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya,” terang Hasan lagi.
Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI Dr TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI pada 30 Oktober lalu, telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai.
Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Haeru, semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. (Baca juga: Cakada dan Lurah Positif COVID-19, Gubernur Ganjar Minta Aparat Jadi Contoh)
Lihat Juga :