Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Administrasi Surat untuk Kapal Pencari Ikan

Kamis, 05 November 2020 - 06:05 WIB
loading...
Nelayan Pekalongan Keluhkan...
Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Administrasi Surat untuk Kapal Pencari Ikan. Foto/Ist
A A A
PEKALONGAN - Nelayan Pekalongan, Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya surat atau administrasi dan birokrasi yang harus diurus untuk kapal pencari ikan.

Satu kapal untuk bisa berlayar harus mendapatkan berbagai surat sekitar 30 jenis, seperti izin tangkap, izin berlayar, dan berbagai surat lainnya.

Untuk mengurus surat memerlukan waktu lama bahkan bisa berbulan- bulan sehingga merugikan nelayan.

“Kami para nelayan sudah mengeluhkan hal ini sejak lama. Kapal dengan bobot di atas 30 gross ton bisa 30 jenis surat. Untuk kapal di bawah 30 gross ton sekitar 20 surat dan untuk kapal kecil 10 surat harus ada. Ini sangat menyulitkan nelayan dan kami sudah menyampaikan berkali-kali ke pemerintah namun tidak ada kejelasan,” keluh Ketua HNSI Kota Pekalongan Imam Nuh Harun saat kunjungan DPR RI Komisi IV dan Dirjen PSDKP di Pekalongan, Rabu (4/11/2020).

Disebutkan dia, kalangan nelayan meminta segera ada penyederhanaan atau perampingan suratsurat kapal tersebut sehingga bisa memudahkan nelayan mencari ikan. “Banyaknya surat yang harus diurus membuat kami nelayan rugi waktu dan banyak tambahan biaya," lanjut Imam.

Usai mendengarkan keluhan kelompok nelayan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin menyampaikan, pesan yang disampaikan nelayan bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah.

“Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Disederhanakan, itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya,” terang Hasan lagi.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI Dr TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI pada 30 Oktober lalu, telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai.

Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Haeru, semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. (Baca juga: Cakada dan Lurah Positif COVID-19, Gubernur Ganjar Minta Aparat Jadi Contoh)

“Masa berlakunya dokumen itu sudah dijadikan satu, dan sudah tertampung di kantor kami. Doakan dalam waktu dekat semuanya akan berjalan dengan baik. Ya, memang semuanya berproses. Insha Allah anggota dewan, KKP, Pemda pasti akan memperhatikan kemaslahatan anak-anak bangsa terutama di bidang kelautan dan perikanan,” kata Haeru. (Baca juga: Debat Terbuka Gibran-Teguh VS Bagyo-Supardjo Bakal Digelar, Ini Para Panelisnya)

Sedangkan Wali Kota Pekalongan,HM Saelany Machfudz mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi kunjungan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Drs. H. Hasan Aminuddin dan Dirjen PSDKP KKP RI Dr TB Haeru Rahayu bersama rombongan.

"Mudah-mudahan kunjungan ini dapat membawa kesan yang baik dan juga dapat berimbas secara positif bagi kami, masyarakat dan Pemerintah Kota Pekalongan,” tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)