Selama 2020, Polda Kepri Libas 5 Kasus Korupsi Kakap
Rabu, 04 November 2020 - 19:48 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat. (Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A
BATAM - Sepanjang 2020 atau tepatnya sejak Januari hingga Oktober jajaran Tindak Pidana Korupsi Polda Kepulauan Riau sudah menangani 5 kasus korupsi melibatkan beberapa petinggi pejabat di kabupaten di Kepri.
Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini merugikan negara hingga Rp2,6 milliar. Sementara itu, aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp1,8 milliar.
"Kami menangani kasus-kasus itu mulai dari yang di Kabupaten Lingga hingga Kabupaten Karimun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat, Rabu (4/11/20). (BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja)
Dikatakannya bahwa kasus yang sudah dinyatakan P21 yakni dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.
Polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka dan di Karimun, Polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun dimana atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.
Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini merugikan negara hingga Rp2,6 milliar. Sementara itu, aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp1,8 milliar.
"Kami menangani kasus-kasus itu mulai dari yang di Kabupaten Lingga hingga Kabupaten Karimun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat, Rabu (4/11/20). (BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja)
Dikatakannya bahwa kasus yang sudah dinyatakan P21 yakni dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.
Polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka dan di Karimun, Polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun dimana atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.
Lihat Juga :