Pembunuh Cewek Open BO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Pelaku mengambil pisau yang selalu tersedia dalam tasnya. Korban dibekap dan didorong hingga terjungkal dengan posisi telungkup. Pelaku langsung menusuk pisau ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban. Seketika korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku, dan setelah itu korban tidak bergerak lagi.

Sementara pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan, lalu pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban. Usai melancarkan aksi sadisnya, pelaku bergegas pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian pelaku mendatangi Polsek Bekasi Utara untuk mengakui perbuatannya.

Petugas Polsek Bekasi Utara kemudian mendatangi Indekos Haji Jamal yang letaknya tak jauh dari Stasiun Bekasi. Polisi meminta izin untuk melihat jenazah korban.”Penghuni maupun penjaga Indekos mulanya tidak ada yang tahu, baru tahu setelah petugas datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau milik korban yang disimpan dalam tas berwarna merah dan uang dalam dompet korban senilai Rp1,8 juta serta dua ponsel. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresto Bekasi Kota.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved