2 Garong Spesialis Bobol Toko Sudah Beraksi 45 Kali Akhirnya Dicokok Polresta Bandung

Rabu, 04 November 2020 - 17:08 WIB
loading...
2 Garong Spesialis Bobol Toko Sudah Beraksi 45 Kali Akhirnya Dicokok Polresta Bandung
Dua garong spesialis pencurian dengan pemberatan Mitra Riksa (25) dan Agung alias Jias (30) berhasil dicokok Resmob Satreskrim Polresta Bandung. (Foto/Ilustrasi)
A A A
BANDUNG - Dua garong spesialis pencurian dengan pemberatan Mitra Riksa (25) dan Agung alias Jias (30) berhasil dicokok Resmob Satreskrim Polresta Bandung.

Kedua sohid dunia hitam ini selama ini sudah menggarong 45 toko Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi.

Sepak terjang keduanya berakhir setelah mereka melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada 27 September 2020.

Dari toko ini, kedua tersangka menggasak satu karung besar baju dan celana berbagai merek. Sebelumnya, mereka juga menyatroni toko kelontong dan menggasak 16 tabung gas elpiji, tiga dus kopi saset, dua slop rokok, dan 29 bungkus rokok berbagai merek. (BACA JUGA: 4 Bandit Pemalsu Uang Dicokok Polrestabes Bandung)

Setelah menerima laporan dari korban pemilik toko Andre, petugas Reserse Mobile Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan ini mengarah kepada kedua tersangka Mitra dan Agung. Upaya perburuan pun dilakukan. Akhirnya, tersangka Mitra diringkus di rumahnya di Kamung Mantri Cina RT 06/13, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung bergerak ke kediaman tersangka Agung alias Jias di Kampung Legok, Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Saat ditangkap, kedua tersangka tak melawan. Mereka mengakui perbuatannya membobol toko milik korban di Pasar Sayati Indah," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (4/11/2020).(BACA JUGA: Komplotan Garong Dump Truk Tak Berkutik Dihadapan Polisi)

Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Hendra, tersangka Mitra Riksa dan Agus alias Jias telah 45 kali beraksi melakukan pencurian di toko dan rumah di Kota dan Kabupaten Bandung serta Cimahi. Bahkan Mitra dan Agung merupakan residivis kasus sama.

"Pelaku Mitra dan Agung beraksi dengan menjebol rolling door menggunakan obeng. Setelah terbuka, kedua pelaku menggasak isi toko. Setiap beraksi, mereka menyewa mobil. Saat beraksi di Pasar Sayati Indah, mereka menyewa mobil Toyota Calya nopol D 1768 YBJ. Sebagai barang bukti, mobil ini kami amankan," ujar Kombes Pol Hendra.

Akibat perbuatannya, kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro, tersangka Mitra dan Agung dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3012 seconds (0.1#10.140)