Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter
Rabu, 04 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, razia masker kali ini digelar gabungan antara petugas Satpol PP Tangsel, Dishub, dan BPBD Provinsi Banten.
Menurut Sapta Mulyana, ada sekitar 12 orang pelanggar yang mau membayarkan denda administrasi Rp50.000 masing-masing. Sedangkan yang diberi sanksi sosial 20 orang. (Baca juga; Ruang Isolasi Positif Covid-19 di Hotel Jakarta Alami Penurunan )
"Ada 12 orang yang membayar denda. Untuk yang dikenai sanksi sosial, ada 20 orang, yakni 10 orang mengendari becak, enam orang membersihkan WC dan empat orang menyanyikan Indonesia Raya," jelasnya.
Razia PSBB gabungan ini sempat dijadikan tontotan para pengguna jalan yang melintas. Mereka terhibur melihat para pelanggar yang diberikan sanksi sosial mengayuh becak.
Setelah menjalani sanksi denda dan sosial, kepada para pelanggar yang tidak punya masker, seusai menjalani hukuman, mereka langsung diberikan masker dan dipakaikan oleh petugas yang melakukan penindakan.
Menurut Sapta Mulyana, ada sekitar 12 orang pelanggar yang mau membayarkan denda administrasi Rp50.000 masing-masing. Sedangkan yang diberi sanksi sosial 20 orang. (Baca juga; Ruang Isolasi Positif Covid-19 di Hotel Jakarta Alami Penurunan )
"Ada 12 orang yang membayar denda. Untuk yang dikenai sanksi sosial, ada 20 orang, yakni 10 orang mengendari becak, enam orang membersihkan WC dan empat orang menyanyikan Indonesia Raya," jelasnya.
Razia PSBB gabungan ini sempat dijadikan tontotan para pengguna jalan yang melintas. Mereka terhibur melihat para pelanggar yang diberikan sanksi sosial mengayuh becak.
Setelah menjalani sanksi denda dan sosial, kepada para pelanggar yang tidak punya masker, seusai menjalani hukuman, mereka langsung diberikan masker dan dipakaikan oleh petugas yang melakukan penindakan.
(wib)
Lihat Juga :