Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter
Rabu, 04 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial, karena tidak memakai masker. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial , karena tidak memakai masker . Mereka tidak dikenakan denda tapi diberi hukuman sanksi sosial, Seperti mengayuh becak hingga membersihkan WC.
Sanksi sosial ini diberlakukan karena warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta tidak mau membayarkan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orangnya.
Ade (40), salah seorang pelanggar mengaku, sangat kaget saat ada penertiban PSBB tersebut. Warga Depok ini terjaring razia Satpol PP, karena tak menggunakan masker. (Baca juga; Peduli Kesehatan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker )
"Saya tidak punya uang buat bayar dendanya Rp50.000. Makanya diberi sanksi sosial mengayuh becak dengan penumpangnya sopir becak," kata Ade, kepada SINDOnews, di lokasi razia, Ciputat, Rabu (4/11/2020).
Penerapan denda administrasi dan sanksi sosial ini, tercantum pada Perwali No 32/2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB No 13/2020. "Biasanya pakai masker. Ini saya lagi mau balik ke Depok, habis antar pesanan umpan ikan di situ, dekat palang kereta sini. Saya lupa bawa masker. Tadi kena sanksi mengayuh becak 500 meter," sambung Ade.
Sanksi sosial ini diberlakukan karena warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta tidak mau membayarkan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orangnya.
Ade (40), salah seorang pelanggar mengaku, sangat kaget saat ada penertiban PSBB tersebut. Warga Depok ini terjaring razia Satpol PP, karena tak menggunakan masker. (Baca juga; Peduli Kesehatan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker )
"Saya tidak punya uang buat bayar dendanya Rp50.000. Makanya diberi sanksi sosial mengayuh becak dengan penumpangnya sopir becak," kata Ade, kepada SINDOnews, di lokasi razia, Ciputat, Rabu (4/11/2020).
Penerapan denda administrasi dan sanksi sosial ini, tercantum pada Perwali No 32/2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB No 13/2020. "Biasanya pakai masker. Ini saya lagi mau balik ke Depok, habis antar pesanan umpan ikan di situ, dekat palang kereta sini. Saya lupa bawa masker. Tadi kena sanksi mengayuh becak 500 meter," sambung Ade.
Lihat Juga :