Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter

Rabu, 04 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker,...
Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial, karena tidak memakai masker. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial , karena tidak memakai masker . Mereka tidak dikenakan denda tapi diberi hukuman sanksi sosial, Seperti mengayuh becak hingga membersihkan WC.

Sanksi sosial ini diberlakukan karena warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta tidak mau membayarkan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orangnya.

Ade (40), salah seorang pelanggar mengaku, sangat kaget saat ada penertiban PSBB tersebut. Warga Depok ini terjaring razia Satpol PP, karena tak menggunakan masker. (Baca juga; Peduli Kesehatan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker )

"Saya tidak punya uang buat bayar dendanya Rp50.000. Makanya diberi sanksi sosial mengayuh becak dengan penumpangnya sopir becak," kata Ade, kepada SINDOnews, di lokasi razia, Ciputat, Rabu (4/11/2020).

Penerapan denda administrasi dan sanksi sosial ini, tercantum pada Perwali No 32/2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB No 13/2020. "Biasanya pakai masker. Ini saya lagi mau balik ke Depok, habis antar pesanan umpan ikan di situ, dekat palang kereta sini. Saya lupa bawa masker. Tadi kena sanksi mengayuh becak 500 meter," sambung Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved