Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter

Rabu, 04 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker,...
Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial, karena tidak memakai masker. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial , karena tidak memakai masker . Mereka tidak dikenakan denda tapi diberi hukuman sanksi sosial, Seperti mengayuh becak hingga membersihkan WC.

Sanksi sosial ini diberlakukan karena warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta tidak mau membayarkan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orangnya.

Ade (40), salah seorang pelanggar mengaku, sangat kaget saat ada penertiban PSBB tersebut. Warga Depok ini terjaring razia Satpol PP, karena tak menggunakan masker. (Baca juga; Peduli Kesehatan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker )

"Saya tidak punya uang buat bayar dendanya Rp50.000. Makanya diberi sanksi sosial mengayuh becak dengan penumpangnya sopir becak," kata Ade, kepada SINDOnews, di lokasi razia, Ciputat, Rabu (4/11/2020).

Penerapan denda administrasi dan sanksi sosial ini, tercantum pada Perwali No 32/2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB No 13/2020. "Biasanya pakai masker. Ini saya lagi mau balik ke Depok, habis antar pesanan umpan ikan di situ, dekat palang kereta sini. Saya lupa bawa masker. Tadi kena sanksi mengayuh becak 500 meter," sambung Ade.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, razia masker kali ini digelar gabungan antara petugas Satpol PP Tangsel, Dishub, dan BPBD Provinsi Banten.

Menurut Sapta Mulyana, ada sekitar 12 orang pelanggar yang mau membayarkan denda administrasi Rp50.000 masing-masing. Sedangkan yang diberi sanksi sosial 20 orang. (Baca juga; Ruang Isolasi Positif Covid-19 di Hotel Jakarta Alami Penurunan )

"Ada 12 orang yang membayar denda. Untuk yang dikenai sanksi sosial, ada 20 orang, yakni 10 orang mengendari becak, enam orang membersihkan WC dan empat orang menyanyikan Indonesia Raya," jelasnya.

Razia PSBB gabungan ini sempat dijadikan tontotan para pengguna jalan yang melintas. Mereka terhibur melihat para pelanggar yang diberikan sanksi sosial mengayuh becak.

Setelah menjalani sanksi denda dan sosial, kepada para pelanggar yang tidak punya masker, seusai menjalani hukuman, mereka langsung diberikan masker dan dipakaikan oleh petugas yang melakukan penindakan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Saling Serang, Mengapa...
Saling Serang, Mengapa hanya Iran yang Dijatuhi Sanksi, Israel Tidak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved