Kota Bekasi Perpanjang Masa ATHB hingga 2 Desember 2020

Rabu, 04 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga 2 Desember 2020 mendatang. Dalam masa ATHB ini, pemerintah meminta warga Bekasi untuk terus mengedepankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Untuk itu, Kota Bekasi mengeluarkan surat keputusan nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai tanggal 03 November 2020 - 02 Desember 2020.

”Masa ATHB di Kota Bekasi kami perpanjang sebulan kedepan. Untuk perpanjangan kali ini, warga Bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (4/11/2020). Untuk itu, masyarakat wajib melakukan pencegahan dengan menerapka 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, Rahmat akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, oganisasi Masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M. Kemudian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR sebagai penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pasca-libur panjang. (Baca: Usai Libur Panjang, Puluhan Warga Cilincing Tes Swab di Puskesmas)

Selain itu, kata dia, pemerintah akan melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.”ATHB berlaku disemua bidang di seluruh kehidupan warga Bekasi,” ungkapnya.

Sementara segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved