KPU Depok: Dana Kampanye Pradi-Afifah Rp899 Juta, Mohammad Idris-Imam Rp1 Miliar
Rabu, 04 November 2020 - 12:02 WIB
loading...
KPU Kota Depok merilis dana kampanye deua pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merilis hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 . Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020 diketahui bahwa dana kampanye tiap pasangan bersumber dari masing-masing paslon dan sumbangan perseorangan.
Dalam surat dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp899.047.500. Rinciannya, dana tersebut berasal dari pasangan itu sendiri sebesar Rp 399.337.500 dan dari sumbangan perseorangan sebesar Rp499.710.000. Namun sumbangan yang diberikan berupa barang.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp1 miliar. Dengan rincian dari pasangan Idris-Imam sebesar Rp500 juta dan sumbangan perseorangan Rp500 juta. Bentuk dana kampanye yang diberikan berupa uang tunai. (Baca: Debat Paslon Pilkada Depok Dijadwalkan Akhir November, Digelar Tanpa Penonton)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan dana kampanye tersebut diterima pihaknya pada 31 Oktober. “Ya sebenarnya kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Ahmad, Rabu (4/11/2020).
Dia mengaku tidak dalam posisi menilai perihal laporan dana kampanye tersebut. Sumbangan dana kampanye, kata dia, bisa dalam bentuk uang, barang maupun jasa.“Sebenarnya kita tidak ada posisi utk menghakimi atau menyatakan ini legal atau ilegal jadi hanya bentuk laporan saja. Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa,” ungkapnya.
Dalam surat dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp899.047.500. Rinciannya, dana tersebut berasal dari pasangan itu sendiri sebesar Rp 399.337.500 dan dari sumbangan perseorangan sebesar Rp499.710.000. Namun sumbangan yang diberikan berupa barang.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp1 miliar. Dengan rincian dari pasangan Idris-Imam sebesar Rp500 juta dan sumbangan perseorangan Rp500 juta. Bentuk dana kampanye yang diberikan berupa uang tunai. (Baca: Debat Paslon Pilkada Depok Dijadwalkan Akhir November, Digelar Tanpa Penonton)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan dana kampanye tersebut diterima pihaknya pada 31 Oktober. “Ya sebenarnya kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Ahmad, Rabu (4/11/2020).
Dia mengaku tidak dalam posisi menilai perihal laporan dana kampanye tersebut. Sumbangan dana kampanye, kata dia, bisa dalam bentuk uang, barang maupun jasa.“Sebenarnya kita tidak ada posisi utk menghakimi atau menyatakan ini legal atau ilegal jadi hanya bentuk laporan saja. Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa,” ungkapnya.
Lihat Juga :