BPOM Jambi Amankan 3.390 Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 04 November 2020 - 10:48 WIB
loading...
BPOM Jambi Amankan 3.390 Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
BPOM Jambi Amankan 3.390 Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar. Foto/Ist
A A A
JAMBI - Sepanjang tahun 2020 ini, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi berhasil mengamankan sebanyak 113 kasus peredaran obat dan makanan ilegal. Penindakan tersebut, dilakukan di 9 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Antoni Asdi, mengatakan, pihaknya di lapangan menemukan pelanggaran dari pangan tanpa izin edar sebanyak 16 kasus, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 52 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 22 kasus, serta obat keras (daftar G) sebanyak 23 kasus. (Baca juga: Minta Warganya yang Ditahan Polisi Dibebaskan, Suku Anak Dalam Jambi Serang Mapolres Merangin )

Sedangkan kasus terbanyak, katanya berada di Kota Jambi, yakni sebanyak 50 kasus. Selanjutnya, diikuti Kabupaten Bungo 13 kasus dan Muarojambi 12 kasus. (Baca juga: BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air )

"Kemudian Tanjab Barat 12 kasus, Merangin 10 kasus, Sarolangun 8 kasus, Batanghari 4 kasus, serta Tanjab Timur dan Tebo masing-masing 2 kasus," kata dia, Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan, selama pandemi COVID-19 ini kasus peredaran obat ilegal cenderung meningkat. Sementara untuk makanan dan kosmetik cenderung menurun.

Menurut dia, hal ini disebabkan banyaknya masyarakat mengonsumsi obat-obatan agar terhindar dari penularan COVID-19.

"Jenis obat yang banyak ditemukan berupa obat keras, antibiotik, yang tidak memiliki izin edar. Karena obat keras itu kan harus dengan resep dokter. Apalagi COVID-19 tidak boleh sembarangan minum obat, berbahaya," kata Antoni.

Diakuinya, tidak hanya itu pihaknya juga telah mengamankan satu truk berisi obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Sarolangun.

"Kami amankan jamu se truk setengah tanpa izin edar dengan nilai hampir Rp300 jutaan," kata dia.

Menurut dia, kasus ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Jambi. "Tersangkanya telah dipidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta. Ini cukup baiklah memberikan efek jera, supaya tidak terulangi," kata Antoni.

Dari catatannya, selama tahun 2020 barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 3.390 item, 267.685 PCS dengan nilai mencapai Rp1.098.729.215.

"Total nilai barang bukti yang kita amankan hampir Rp1,1 miliar dan sebagian barang bukti telah kita musnahkan," kata Antoni.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)