Aplikasi Sipoltak Permudah Korban Laka Lantas Klaim Asuransi dan BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 07:49 WIB
loading...
Aplikasi Sipoltak Permudah...
Aplikasi Sipoltak mempermudah korban kecelakaan lalu lintas dalam mengklain asuransi dan BPJS. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kepolisian Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas (Sipoltak). Aplikasi ini merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia untuk mempermudah warga untuk klaim asuransi dan BPJS.

Dalam adegan peragaan begini cara petugas Satlantas melakukan saat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Langkah pertama adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit. (Baca juga: Avanza Hantam Truk di Jalan Siantar-Medan, 1 Warga Tewas dan 2 Anggota TNI Luka Berat )

Selanjutnya petugas membuka aplikasi Sipoltak di lokasi kejadian. Petugas bisa membuat laporan polisi dari aplikasi. Sebelumnya, selama ini terjadi korban kecelakaan sulit cepat ditangani medis karena rumah sakit memerlukan laporan laka lantas dari polisi. Dengan aplikasi Sipoltak maka laporan polisi cepat siap. Bahkan sebelum korban sampai rumah sakit pun, laporan laka lantas sudah ada. Sebab laporan semacam itu sangat dibutuhkan rumah sakit dalam penanganan pasien. (Baca juga: Urusan Bayar Utang Tak Beres, Eks Anggota Brimob Tembak Perut Anggota Polsek Medan Barat )

Tak hanya itu, aplikasi Sipoltak juga mempermudah warga pengendara untuk mengklaim ke BPJS Kesehatan atau pun Jasa Raharja untuk mendapat santunan. Setelah mendapat perawatan medis, Satlantas Polrestabes Medan berharap warga diharuskan men-dowload aplikasi Sipoltak. Tujuan agar lebih mempermudah warga sehingga tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.

“Polrestabes Medan berharap aplikasi Sipoltak bisa menjadi pelopor ke Polsek-Polsek atau pun Polres-Polres daerah lainnya. Sebab ini merupakan aplikasi satu-satunya di Indonesia,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP W Sonny Siregar.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2618 seconds (0.1#10.140)