Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos
Rabu, 04 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
“Kami di Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan, karena ASN dalam penetapan calon itu, sudah bagian dalam pelanggaran pemilu, bahkan tindak pidana pemilu. Bahwa kami tidak mentolerir lagi, (bila ada ASN terbukti melanggar), maka kami akan masukkan ke tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini. (Baca Juga: Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana)
Di Makassar, sebanyak 14 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Makassar. Rinciannya, 11 kasus diteruskan ke KASN dan tiga kasus dihentikan. “Jadi dari 14 dugaan pelanggaran ini, memang yang paling banyak ditangani ialah kasus ASN yang terjadi di medsos. Bagi kami, bagi ASN yang melike, mengshare, dan berkomentar pada foto Paslon atau kegiatannya, itu sudah termasuk dukungan. Jadi tergolong pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.
Dari 13 kasus yang diteruskan tersebut, lima kasus diantaranya sudah keluar hasilnya dari KASN. Sementara selebihnya, masih berproses di KASN. "Jenis sanksinya macam-macam. Ada yang tidak terbukti, ada disiplin ringan, disiplin sedang dan ada pula peringatan tegas,” tandasnya.
Di Makassar, sebanyak 14 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Makassar. Rinciannya, 11 kasus diteruskan ke KASN dan tiga kasus dihentikan. “Jadi dari 14 dugaan pelanggaran ini, memang yang paling banyak ditangani ialah kasus ASN yang terjadi di medsos. Bagi kami, bagi ASN yang melike, mengshare, dan berkomentar pada foto Paslon atau kegiatannya, itu sudah termasuk dukungan. Jadi tergolong pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.
Dari 13 kasus yang diteruskan tersebut, lima kasus diantaranya sudah keluar hasilnya dari KASN. Sementara selebihnya, masih berproses di KASN. "Jenis sanksinya macam-macam. Ada yang tidak terbukti, ada disiplin ringan, disiplin sedang dan ada pula peringatan tegas,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :