Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos

Rabu, 04 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Jelang Pilkada, ASN...
Bawaslu Sulsel telah menemukan sebanyak 113 dugaan pelanggaran netralitas ASN, terutama saat berselancar di dunia maya. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel selama tahapan kampanye dan menjelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, menemukan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas, khususnya di media sosial.

Padahal, ASN sedianya netral. Ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan surat edaran dari KemenPAN-RB agar ASN tak berafiliasi di Pilkada. Sejak dilakukan pengawasan pada 2019 lalu, Bawaslu Sulsel telah menemukan sebanyak 113 dugaan pelanggaran netralitas ASN . Hasilnya, 93 kasus telah direkomendasikan ke KASN, 3 kasus dihentikan, dan 16 kasus masih dalam proses penanganan. Pada kasus pelanggaran netralitas, kasus ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial (medsos) atau media massa yang paling banyak. Jumlahnya mencapai 40 kasus.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf tak menampik bahwa ASN memang tak terkendali saat berselancar di dunia maya. Terlebih ASN memang rentang terkena pelanggaran saat bermain medsos. (Baca Juga: Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid)

Menyebarkan, memberikan like, atau berkomentar pada postingan paslon yang menguntungkan salah satu kandidat, sudah termasuk dugaan pelanggaran netralitas. “Itu artinya, KASN harus bekerja keras menetralisasi nilai etika bagi ASN. Karena ada gambaran bahwa dalam kegiatan politik praktik seperti ini, masih banyak ASN bisa dikategorikan melakukan pelanggaran etika. Terlebih lagi ASN mengarah kepada pelanggaaran disiplin,” beber Azry, Selasa (3/11/2020).

Selain mengawas Pilkada, Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya menerangkan dan mempublikasikan sejumlah sanksi bila seorang aparatur sipil negara terbukti terlibat politik praktis. (Baca Juga: 67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut)

“Kami di Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan, karena ASN dalam penetapan calon itu, sudah bagian dalam pelanggaran pemilu, bahkan tindak pidana pemilu. Bahwa kami tidak mentolerir lagi, (bila ada ASN terbukti melanggar), maka kami akan masukkan ke tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini. (Baca Juga: Pelibatan ASN di Pikada Bisa Dikenakan Sanksi Pidana)

Di Makassar, sebanyak 14 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Makassar. Rinciannya, 11 kasus diteruskan ke KASN dan tiga kasus dihentikan. “Jadi dari 14 dugaan pelanggaran ini, memang yang paling banyak ditangani ialah kasus ASN yang terjadi di medsos. Bagi kami, bagi ASN yang melike, mengshare, dan berkomentar pada foto Paslon atau kegiatannya, itu sudah termasuk dukungan. Jadi tergolong pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.

Dari 13 kasus yang diteruskan tersebut, lima kasus diantaranya sudah keluar hasilnya dari KASN. Sementara selebihnya, masih berproses di KASN. "Jenis sanksinya macam-macam. Ada yang tidak terbukti, ada disiplin ringan, disiplin sedang dan ada pula peringatan tegas,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved