Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi, Sudah Berlangsung 14 Tahun
Selasa, 03 November 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Nunung menuturkan, berdasarkan keterangan RY, pembayaran praktik aborsi itu menelan harga Rp2,5 juta. Sementara, Klinik Sejahtera melayani aborsi selama 14 tahun. "Dari keterangan tersangka RY pembayaran Rp2,5 juta," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.
Selain itu, Pasal 346 KUHP yaitu seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 348 ayat 1 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan diancam pidana paling lama 5 tahun. "Barang bukti yang diamankan 1 sendok uret, 1 jarum suntik, 1 botol obat injeksi dan uang Rp2,5 juta," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.
Selain itu, Pasal 346 KUHP yaitu seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 348 ayat 1 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan diancam pidana paling lama 5 tahun. "Barang bukti yang diamankan 1 sendok uret, 1 jarum suntik, 1 botol obat injeksi dan uang Rp2,5 juta," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :