10 November, Tol Sibanceh akan Dikenakan Tarif
Selasa, 03 November 2020 - 10:52 WIB
loading...
10 November, Tol Sibanceh akan Dikenakan Tarif
A
A
A
BANDA ACEH - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Km pada 10 November 2020 mendatang.
Hal itu dikemukakan oleh Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa saat melakukan audiensi bersama Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang didampingi Asisten Sekretatis Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (2/11/2020).
"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbit SK perubahan tarif penggunanan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen," kata Jarot.
Pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya, akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ia mengatakan, saat ini ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu masih dalam tahapan sosialisai penggunaannya, yang diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis dalam artian pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.
Hal itu dikemukakan oleh Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa saat melakukan audiensi bersama Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang didampingi Asisten Sekretatis Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (2/11/2020).
"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbit SK perubahan tarif penggunanan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen," kata Jarot.
Pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya, akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ia mengatakan, saat ini ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu masih dalam tahapan sosialisai penggunaannya, yang diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis dalam artian pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.