Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 2 Kg Lebih Sabu dari Beberapa Kasus
Selasa, 03 November 2020 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS. (Baca: Sadis, Kepala Ibu Muda Dicangkul karena Menolak Berhubungan Badan).
Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg. "Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta. (Baca: Video Mesum Mirip Dirinya Viral, Ketua PDIP Pangkep: Itu Bukan Saya).
"Atas perbuatannya, para tersangka ini diganjar dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah) + 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.
Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg. "Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta. (Baca: Video Mesum Mirip Dirinya Viral, Ketua PDIP Pangkep: Itu Bukan Saya).
"Atas perbuatannya, para tersangka ini diganjar dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah) + 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :