Tergoda HP Baru, Siswi SMP Rela Ditiduri Kenalan di Facebook

Senin, 02 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Tergoda HP Baru, Siswi...
Foto: Ilustrasi/SINDONews/dok
A A A
TULUNGAGUNG - Tergoda iming-iming handphone (HP) baru, seorang siswi Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Tulungagung, Melati (bukan nama sebenarnya) (15), rela merelakan tubuhnya ditiduri RC (22) alias Kentung, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. (Baca Juga: terkesima-kenalan-di-facebook-remaja-ini-rela-kirim-video-bugil)

Tidak terima anaknya digagahi, orang tua Melati langsung melapor ke Polres Tulungagung. Kentung langsung diringkus sekaligus dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. “Yang bersangkutan (pelaku) telah diamankan,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Perkenalan hingga pertemuan Melati dan Kentung berawal dari media sosial facebook. Komunikasi di media sosial tersebut kemudian berlanjut kopi darat. Keduanya janjian untuk bertemu. (Baca Juga: vonis-pelaku-pencabulan-anak-di-cianjur-pihak-korban-bersyukur-pihak-pelaku-keberatan)

Retno menyebutkan, dari keterangan orang tua korban, pada Kamis (26/10/2020) anaknya tiba-tiba keluar rumah dan baru pulang pada Jumat (27/10/2020) malam. “Oleh orang tuanya, korban langsung diinterogasi," kata Retno. Selama tidak pulang, Melati mengaku pergi bersama Kentung, laki laki yang baru dia kenal di facebook.

Dalam interogasi tersebut, korban juga mengaku telah melakukan hubungan intim. Mendengar itu, orang tua korban sontak meradang dan mencari Kentung. Di depan orang tua korban, Kentung mengakui perbuatannya.

Dia juga mengatakan telah menjanjikan membelikan HP jika bersedia diajak berhubungan intim. "Orang tua korban langsung melaporkan ke kepolisian,” ujarnya. (Baca Juga; kenalan-di-facebook-dilanjutkan-dengan-perjumpaan-remaja-putri-dirudapaksa-kenalannya)

Di depan pemeriksaan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya.Dari hasil visum medis terdapat luka baru pada alat vital korban. Dalam kasus ini pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini tengah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)