Perpol Pam Swakarsa, Ketua Umum APSI: Landasan Reformasi Satpam
loading...
A
A
A
BANDUNG - Peraturan Kepolisian (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020 merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said menyampaikan hal itu pada saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis. (Baca juga: Jokowi: Satpam adalah Profesi yang Mulia )
Karena itu. lanjut Azis, pihaknyaI mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Bagi APSI, langkah ini merupakan upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Enam Perubahan Penting
Ada bebebrapa perubahan penting dalam Perpol ini. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). "Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri".
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Keempat, anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. (Baca Polri Terus Dorong Profesionalitas Satpam )
Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. "Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain," kata Aziz.
Ditambahkan Azis, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. “Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” tuturnya.
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis. (Baca juga: Jokowi: Satpam adalah Profesi yang Mulia )
Karena itu. lanjut Azis, pihaknyaI mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Bagi APSI, langkah ini merupakan upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Enam Perubahan Penting
Ada bebebrapa perubahan penting dalam Perpol ini. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). "Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri".
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Keempat, anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. (Baca Polri Terus Dorong Profesionalitas Satpam )
Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. "Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain," kata Aziz.
Ditambahkan Azis, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. “Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” tuturnya.
(don)