Edukasi Masyarakat Politik, Dosen UINAM Raih Penghargaan MG Prize

Senin, 02 November 2020 - 14:35 WIB
loading...
Edukasi Masyarakat Politik, Dosen UINAM Raih Penghargaan MG Prize
Dosen Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Irnawati Bahtiar meraih penghargaan Mata Garuda Prize 2020. Foto: Istimewa.
A A A
MAKASSAR - Dosen Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) , Irnawati Bahtiar meraih penghargaan Mata Garuda Prize 2020.

Mata Garuda merupakan lembaga ikatan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Irnawati berhasil keluar sebagai penerima MG Prize 2020 kategori Politik, HAM, dan Perdamaian, setelah mengalahkan dua peserta lain yakni Mhd Alfahjri Sukri dari Sumatera Barat dan Christian Hutabarat dari Riau.

Penghargaan ini diraih lantaran Irnawati dianggap memiliki andil besar dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat melalui pembentukan forum Aliansi Masyarakat Kawal Demokrasi (AWAS).



Melalui forum AWAS, Irnawati telah melakukan berbagai kegiatan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kegiatan mulai dari sosialisasi dan baru-baru ini menggelar Democracy Camp di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Democracy Camp digelar dalam rangka hari sumpah pemuda. Kita bermitra dengan Bawaslu Takalar dan direspon positif warga setempat," ujar Irnawati, Senin (02/11/2020).

Selain itu, ia juga mencanangkan forum AWAS hingga di pedesaan. Tujuannya untuk mengajak masyarakat turut aktif mengawasi pemilu dan menolak praktik politik uang untuk demokrasi yang lebih baik.



"AWAS kami bentuk sejak Desember 2017 lalu. Sebuah forum yang konsen terhadap pendidikan politik masyarakat hingga di daerah pelosok," jelasnya.

Sementara Ketua Umum Mata Garuda, Erbi Setiawan mengatakan, penghargaan diberikan untuk mengapresiasi pencapaian dan karya awardee yang secara signifikan memberikan kontribusi bagi Indonesia.

"Kriteria pemenang karena telah menghasilkan dan memberikan dampak pada bidang tertentu. Terobosan bukan terbatas pada menghasilkan hal baru, dalam artian sudah dipraktekkan dan mempunyai manfaat besar di masyarakat," ujar Erbi, dalam surat keputusan yang diterima.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3006 seconds (0.1#10.140)