Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
loading...
Kasus Habib Bahar, Polda...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar memastikan belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar tak pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.

"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.

Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andriansyah, yang berprofesi sopir taksi online, selaku pelapor.

Pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar itu, kata Aziz, dilakukan Andrianyah pada 8 Juni 2020 lalu atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi.

Surat pencabutan laporan tertuang dalam dokumen yang ditandatangani korban Andiransyah di atas materai Rp6.000.

Selanjutnya, Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang merupakan David Octanto dan rekan sebagai penerima kuasa dari korban Andriansyah, mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Surat Nomor: 0011/LBHPASTI-AND/UX/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 itu mencabut Perkara No.I.p/60/IX/2018/JBR/RestaBgr tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor Jawa Barat. (Baca juga: 2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik)

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. (Baca juga: Keroyok Anggota TNI, HOG Sebut Touring Bukan Dipimpin Purnawirawan Jenderal)

Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2507 seconds (0.1#10.140)