Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar memastikan belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar tak pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.
"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.
Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar tak pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.
"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.
Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.
Lihat Juga :