UMP Jabar Tak Naik, Keputusan Gubernur Dinilai Cacat Hukum
Minggu, 01 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dinilai cacat hukum. Keputusan itu dinilai hanya mementingkan surat edaran dan pandemi, tanpa mempertimbangkan aturan hukum.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sangat kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Dengan surat edaran tersebut banyak Gubernur yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 salah satunya Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021.(Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
"Padahal SE yang dikeluarkan oleh Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka UMP Jawa Barat juga cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19," jelas Roy, Minggu (1/11/2020).
SE, kata dia, bukan produk hukum yang harus dilaksanakan. Semantara penetapan upah minimum diatur dalam UU 13/2003, PP 78 Tahun 2015. Dimana amanat pasal 43 PP 78/2015 penetapan UMP mesti dilakukan survey KHL untuk menentukan upah minimum. Penetapan UMP mestinya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sangat kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Dengan surat edaran tersebut banyak Gubernur yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 salah satunya Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021.(Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
"Padahal SE yang dikeluarkan oleh Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka UMP Jawa Barat juga cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19," jelas Roy, Minggu (1/11/2020).
SE, kata dia, bukan produk hukum yang harus dilaksanakan. Semantara penetapan upah minimum diatur dalam UU 13/2003, PP 78 Tahun 2015. Dimana amanat pasal 43 PP 78/2015 penetapan UMP mesti dilakukan survey KHL untuk menentukan upah minimum. Penetapan UMP mestinya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
Lihat Juga :