UMP Jabar Tak Naik, Keputusan Gubernur Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 01 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
UMP Jabar Tak Naik, Keputusan Gubernur Dinilai Cacat Hukum
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dinilai cacat hukum. Keputusan itu dinilai hanya mementingkan surat edaran dan pandemi, tanpa mempertimbangkan aturan hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh sangat kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Dengan surat edaran tersebut banyak Gubernur yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 salah satunya Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021.(Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )

"Padahal SE yang dikeluarkan oleh Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka UMP Jawa Barat juga cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19," jelas Roy, Minggu (1/11/2020).

SE, kata dia, bukan produk hukum yang harus dilaksanakan. Semantara penetapan upah minimum diatur dalam UU 13/2003, PP 78 Tahun 2015. Dimana amanat pasal 43 PP 78/2015 penetapan UMP mesti dilakukan survey KHL untuk menentukan upah minimum. Penetapan UMP mestinya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.

Menurut dia, keputusan Jabar berbeda dengan Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta yang memilih menaikan UMP. Gubernur Jawa Barat dinilai tidak mempunyai rasa sensitifitas terhadap kondisi kaum buruh di Jawa Barat. Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk menjaga daya beli kaum buruh.(Baca juga: Wisatawan Lokal di Purwakarta Masih Abaikan Prokes )

"Gubernur Jawa barat lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik. Kami menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur untuk menaikkan Upah Minimum tahun 2021 minimal 8,5%," tegas dia.

Bila tuntutan itu tak dipenuhi, buruh akan melakukan mogok secara serentak di seluruh kab/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa barat dalam waktu dekat ini.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)