Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus

Minggu, 01 November 2020 - 10:52 WIB
loading...
Polisi Pastikan Penyelidikan...
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus
A A A
MAKASSAR - Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus memastikan proses penyelidikan kasus dugaan politik uang bermodus bagi-bagi beras yang dituding dilakukan pasangan calon (paslon) Nomor 01, Moh Ramdhan Pomanto -Fatmawati Rusdi tetap berjalan sesuai aturan dan profesional. (Baca Juga: polisi-periksa-belasan-saksi-kasus-dugaan-politik-uang-pilwalkot-makassar)

Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya informasi kasus itu terkendala dalam hal pemanggilan saksi-saksi. “Sampai sekarang tidak ada informasi terkait saksi yang dipanggil tidak datang. Intinya penyelidikan sedang berlangsung dan berjalan. Saksi yang diperiksa kooperatif ada 12 saksi sementara. Waktu 14 hari kerja juga masih ada, nanti hasil penyelidikan baru digelar, pasti akan diekspose,” kata Supriady kepada SINDONews melalui sambungan telepon, Jumat (30/10) malam.

Dia menyatakan, informasi soal saksi kunci berinisial BS yang diduga penyalur beras untuk dibagi-bagikan warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal lalu tak menghadiri panggilan penyelidik. Toh berkas kasus sudah lebih dulu diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.

“Karena sampai hari ini belum ada laporan dari penyidik, artinya semuanya masih jalan tanpa kendala, kalau yang begitu (saksi tak penuhi panggilan) sudah kendala. Tidak ada yang disembunyikan kasus ini, semua transparan. Intinya tidak ada informasi soal saksi yang begitu (kabur),” papar pria yang akrab disapa Haji Edhy ini. (Baca Juga: diterpa-hoaks-ias-tegaskan-dukungannya-takkan-berpindah-dari-dilan)

Sebelumnya, Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor sendiri merupakan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.

“Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana terbukti langgar pidana politik uang. Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik," kata Sri.

Dia menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya. (Baca Juga: bawaslu-endus-kampanye-bagi-sembako-di-pilwalkot-makassar)

Namun dia belum mau membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa pihaknya, mengingat proses penyelidikan lanjutan masih berjalan di kepolisian, "Kan mereka diperiksa ulang sama polisi, tetapi itu kewenangan penuh kepolisian. Kami tidak boleh lagi campur tangan kecuali kalau sudah ada hasil gelar perkara," paparnya.

Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke Paslon Nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampak lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang. Terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran Pemilukada tersebut. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Sebelumnya, Jubir Tim Hukum Paslon Adama', Akhmad Rianto menegaskan, oknum yang diduga pembagi beras tersebut, bukan bagian dari tim relawan atau pemenangan Adama'.

Dia juga menekankan, bahwa Danny tak terlibat dalam kasus ini. “Sekali lagi kami sampaikan, bahwa kami tak ada kaitan dan sangkut pautnya dengan persoalan yang katanya bagi-bagi beras itu. Karena jangan sampai, ini merupakan rekayasa yang dibangun oleh oknum agar ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kami tegaskan, tak ada program bagi beras di tim kami,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Airin-Ade Difitnah Politik...
Airin-Ade Difitnah Politik Uang, Tim Hukum: Penghasut yang Menghalalkan Segala Cara
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Tokoh Nahdlatul Ulama:...
Tokoh Nahdlatul Ulama: Muktamar NU Harus Bebas dari Politik Uang
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved